Langsa, BisaApa.id | Saat melakukan apel pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Langsa, petugas lakukan pembagian bansos ke sejumlah pedagang kecil di wilayah hukum Polres Langsa, Jum’at 16 Juli 2021.
Pembagian paket bansos bertujuan untuk membantu para pedagang kecil dan masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di saat pandemi Covid-19.
Hal itu dijelaskan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kabag OPS Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, Sabtu (17/7).
“Sesuai dengan Ingub Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang membatasi jam operasional untuk Warkop/Cafe, Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Perwal Langsa No 31 tahun 2021,” ungkap Dheny.
Dalam peraturan Perwal Langsa tertera yaitu, penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masih dilakukan teguran lisan kepada pemilik kafe untuk dapat mengikuti Intruksi Pemerintah,” pungkas Dheny.
Discussion about this post