Banda Aceh, BisaApa.id | Seorang pria berinisial ATS (40) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh berhasil diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Proses penangkapan pelaku, sempat diwarnai kejar-kejaran dengan petugas di area Barata, Kota Banda Aceh pada Rabu 25 Agustus 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku diketahui merupakan pecatan anggota TNI yang dilaporkan oleh orang tua korban.
“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku mengaku sebagai personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ia melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” sebut AKP Ryan.
Kemudian, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong dibelakang PT. Pos Persero Kuta Alam, melucuti seluruh pakaian korban untuk memeriksa kepemilikan narkotika. Namun, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur,.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ia juga dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika.
“Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim.
Discussion about this post