BisaApa.id | Seorang Pelajar SMA berinisial YYF (19) ditangkap polisi akibat membunuh tantenya MRL (47). Hal itu lantaran korban menolak untuk melakukan hubungan seks.
Polisi menangkap YYF pada Minggu 11 Juli 2021. Pelajar SMA kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengakui bahwa telah menghabisi nyawa tantenya tersebut.
Melansir dari Kompas.con pada Selasa (13/7), Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menerangkan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat 9 Juli 2021.
Kasus ini bermula saat pelaku menanyakan keberadaan tantenya kepada ibunya. Kemudian, memberi tahu kepada anaknya korban pergi ke kebun untuk memetik sirih, pelaku pun menuju ke lokasi.
Saat tiba di kebun, pelaku tidak melihat korban, sehingga ia memutuskan untuk pulang melewati jalan menuju cekdam (tanggul air).
Saat melintas di cekdam, YYF melihat korban sedang mencuci tangan. Melihat tantenya, pelaku pun timbul niat untuk menyetubuhi korban, sehingga pelaku mendekatinya.
Korban menolak ajakan untuk berhubungan seks dengan pelaku, mendengar penolakan tersebut pelaku kesal dan mengambil batu dan melempari korban hingga mengenai bagian bawah kelopak mata hingga terjatuh.
Lalu, agar koban tidak berterikak, pelaku langsung mengambil kayu dan menusuknya hingga korban tewas.
Usai membunuh korban, pelaku langsung pulang ke rumah dan membuat sandiwara kepada ibunya bahwa ia menemukan tantenya sudah dalam keadaan tewas di cekdam.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polres Malaka. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini mengaku telah membunuh tantenya tersebut.
“Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Jemari.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Discussion about this post