• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bireuen Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2021
Ilustrasi. Foto: Net.

Ilustrasi. Foto: Net.

Share on FacebookShare on Twitter

Bireuen, BisaApa.id | Seorang warga Gampong Lhong, Kecamatan Peusangan, Bireuen berinisial RD ditangkap Tim Tabur setelah menjadi buronan selama 4 tahun pada Selasa 12 Juli 2021.

Tersangka RD merupakan terpidana dalam kasus pencabulan yang terjadi pada 13 Desember 2015 silam. Ia melakukan aksi bejadnya tersebut terhadap anak dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireun Mochamad Jeffry melalui Kasi Intel Fri Wisdom pada Rabu (14/7) menjelaskan, tersangka akan melarikan diri saat ditangkap oleh petugas saat sedang duduk di warung kopi di Pante Lhoeng.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Seorang Gadis Hingga Pendarahan di Aceh Utara

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, tersangka sempat ingin melarikan diri namun diantisipasi oleh tim,” ungkapnya.

Setelah berhasil menangkap tersangka RD. Petugas langsung membawa ke lapas Bireuen untuk menjalani proses masa hukuman

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di rumah korban Berinisial ML. Tersangka RD melakukan pencabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Duda Perkosa Gadis 19 Tahun akibat Pengaruh Obat Kuat di Aceh Utara Dijerat Hukuman Jinayat

Berdasarkan putusan Pengadilan dinyatakan bebas dengan putusan Pengadilan Negeri nomor l: 70/Pid.Sus/2016/PN-Bir.

Selanjutnya, Jaksa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 1 milyar subside 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2100 K/ Pid.Sus/2016 Tanggal 15 maret 2017

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Selasa (29/8).
Hukum & Kriminal

Gadis Remaja di Aceh Timur Diperkosa Oleh 16 Pria, Polisi Baru Tangkap Tiga Pelaku

30 Agustus 2023
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK (kiri) dan Haji Uma atau H Sudirman anggota DPD RI (kanan). (Foto: For BisaApa.id).
Hukum & Kriminal

Pelaku Tak Kunjung Ditemukan, Piatu Korban Pemerkosaan Mengadu Ke Haji Uma

24 Januari 2023
Next Post
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Pemerintah Aceh Perpanjang Jadwal Vaksinasi Massal

Polda Aceh: Masyarakat Tidak Perlu Resah Lewat Pos Penyekatan, Karena Dapat Vaksin Gratis

Dwonload Bellara VIP Apk 'Free Fire' v20 Terbaru 2021

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist