Bireuen, BisaApa.id | Seorang warga Gampong Lhong, Kecamatan Peusangan, Bireuen berinisial RD ditangkap Tim Tabur setelah menjadi buronan selama 4 tahun pada Selasa 12 Juli 2021.
Tersangka RD merupakan terpidana dalam kasus pencabulan yang terjadi pada 13 Desember 2015 silam. Ia melakukan aksi bejadnya tersebut terhadap anak dibawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireun Mochamad Jeffry melalui Kasi Intel Fri Wisdom pada Rabu (14/7) menjelaskan, tersangka akan melarikan diri saat ditangkap oleh petugas saat sedang duduk di warung kopi di Pante Lhoeng.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Seorang Gadis Hingga Pendarahan di Aceh Utara
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, tersangka sempat ingin melarikan diri namun diantisipasi oleh tim,” ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap tersangka RD. Petugas langsung membawa ke lapas Bireuen untuk menjalani proses masa hukuman
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di rumah korban Berinisial ML. Tersangka RD melakukan pencabul terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Duda Perkosa Gadis 19 Tahun akibat Pengaruh Obat Kuat di Aceh Utara Dijerat Hukuman Jinayat
Berdasarkan putusan Pengadilan dinyatakan bebas dengan putusan Pengadilan Negeri nomor l: 70/Pid.Sus/2016/PN-Bir.
Selanjutnya, Jaksa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 1 milyar subside 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2100 K/ Pid.Sus/2016 Tanggal 15 maret 2017
Discussion about this post