• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Banda Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
15 Desember 2021
0
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Banda Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Dua pelaku pencurian di rumah kosong berinisial TMF (25) warga Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga Punge Blang, Banda Aceh berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha pada Rabu (15/12), mengatakan para pelaku telah melakukan pencurian di 5 tempat yang berbeda.

“Diantaranya tiga di kawasan Gampong Baro, dan Gampong Lambung, Meuraxa, serta satu rumah di dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar,” sebutnya.

Baca Juga: Jelang Milad GAM Ke-45 Polres Lhoksemawe Himbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keamanan 

Dikatakan Ryan, pelaku ditangkap setelah salah satu korban Khairul Anwar melapor ke Polsek Ulee Lheue, Minggu 28 November 2021.

Kejadian yang dilami Anwar saat sedang berada di Toko Nadia, Lampaseh, Banda Aceh untuk berbelanja. Kemudian pada saat kembali kerumahnya melihat pintu bagian belakang sudah dibobol.

“Saat korban melihat barang berharga miliknya di dalam kamar, ternyata telah diambil oleh pelaku diantaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit Laptop, 4 unit handphone dan dua buah jam tangan,” jelas Ryan.

Baca Juga: Empat Rumah di Langsa Terbakar, Rumah Anggota Dewan Ikut Dilahap si Jago Merah

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit Handphone, satu unit Laptop jenis Notebook, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dan beberapa alat bantu yang dipergunakan saat membobol atau merusak pintu rumah.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Next Post
Grebek Orang Pacaran, Pria di Langsa Ini Malah Perkosa Seorang Gadis

Grebek Orang Pacaran, Pria di Langsa Ini Malah Perkosa Seorang Gadis

Sidang putusan di kasus Gajah tanpa kepala di Aceh Timur. Foto: Zulkifli/BisaApa.id.

Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Direktur RSUDZA dr. Isra Firmansyah, Sp.A, PhD bersama Wadir Pelayanan dan unsur terkait lainnya mengikuti pertemuan dengan Tim Visitasi Kemenkes RI dalam rangka visitasi penentapan RSUDZA sebagai Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Transplantasi, Banda Aceh, Rabu (15/12/2021).

RSUDZA Akan Ditetapkan Sebagai Penyelenggara Transplantasi Ginjal

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist