Banda Aceh, BisaApa.id | Dua pelaku pencurian di rumah kosong berinisial TMF (25) warga Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga Punge Blang, Banda Aceh berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha pada Rabu (15/12), mengatakan para pelaku telah melakukan pencurian di 5 tempat yang berbeda.
“Diantaranya tiga di kawasan Gampong Baro, dan Gampong Lambung, Meuraxa, serta satu rumah di dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar,” sebutnya.
Baca Juga: Jelang Milad GAM Ke-45 Polres Lhoksemawe Himbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keamanan
Dikatakan Ryan, pelaku ditangkap setelah salah satu korban Khairul Anwar melapor ke Polsek Ulee Lheue, Minggu 28 November 2021.
Kejadian yang dilami Anwar saat sedang berada di Toko Nadia, Lampaseh, Banda Aceh untuk berbelanja. Kemudian pada saat kembali kerumahnya melihat pintu bagian belakang sudah dibobol.
“Saat korban melihat barang berharga miliknya di dalam kamar, ternyata telah diambil oleh pelaku diantaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit Laptop, 4 unit handphone dan dua buah jam tangan,” jelas Ryan.
Baca Juga: Empat Rumah di Langsa Terbakar, Rumah Anggota Dewan Ikut Dilahap si Jago Merah
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit Handphone, satu unit Laptop jenis Notebook, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dan beberapa alat bantu yang dipergunakan saat membobol atau merusak pintu rumah.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post