Bireuen, BisaApa.id | Sungguh malang nasib Mawar (bukan nama asli), seorang anak piatu berusia 9 tahun asal Kecamatan Juli Bireuen, yang ditingal ibunya meninggal dunia sejak kecil, sekarang diasuh oleh nenek dan ayahnya, mawar saat ini masih duduk di bangku SD kelas IV.
Nasib naas menimpa Mawar, diusianya yang masih dini, Mawar diperkosa oleh tetangganya sendiri, SM (25) yang juga merupakan warga kecamatan Juli kabupaten Bireuen
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Januari 2023 dan Bibi korban NY sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Bireuen pada hari yang sama untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun dikabarkan bahwa saat ini pelaku sudah melarikan diri, sementara proses hukum di Polres Bireuen masih dalam tahap Penyelidikan, hal tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Bireuen yang diterima ibu NH tertanggal 17 Januari 2023.
Baca juga: Nelayan Aceh Timur yang Hilang Dihantam Ombak, Ditemukan dengan Kondisi Tidak Bernyawa
Sekarang ini, Mawar mengalami trauma berat dan tidak berani keluar rumah, bahkan saat berkomonikasi dengan Haji Uma melalui sambungan telepon seluler tak henti-hentinya menangis dan sesekali meringis kesakitan.
“Tadi malam Mawar dan keluarganya menelpon saya, sangat miris mendengar cerita Mawar, saya bisa merasakan bagaimana penderitaan Mawar, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan”, ungkap Haji Uma kepada BisaApa.id, Selasa (24/01/2023).
Keluarga Mawar ikut mengirim semua foto-foto pelaku dan surat laporan kepolisian kepada Haji Uma, tanpa menunggu lama Haji Uma langsung berkomunikasi dengan penyidik pembantu Briptu Nurul Haifa sebagaimana tertera pada surat SP2HP.
Saat ini, Haji Uma sudah mengutus para stafnya yakni Furqan, Abusaba dan Rahmat untuk bertemu langsung dengan mawar dan menyerahkan bantuan serta meminta stafnya berkoordinasi dengan Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Haji uma meminta kepada Polres Bireuen untuk lebih serius menangani kasus ini dan segera melakukan melakukan pencarian pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
“Kasus pelecehan terhadap anak ini bukan delik aduan, namun pelaku langsung bisa di tangkap karna hukum secara general adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, subtansinya pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan/atau pelanggaran Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah”, terang Haji Uma.
Haji uma juga berjanji kepada keluarga akan memberikan atensi dan akan mendampingi proses hukum kasus ini agar keluarga mendapatkan keadilan dan pelaku segera di hukum sesuai perbuatan pelaku.
Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH mengatakan pelaku pemerkosaan terhadap Mawar sedang dicari, sejumlah warga sudah dimintai keterangan.
Arief menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan sejak saat itu terus melakukan penyelidikan dan diharapkan pelakunya cepat tertangkap.
“Sampai saat ini pelaku belum berhasil ditangkap dan tim lapangan terus berusaha menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Discussion about this post