• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Pemerintahan

Pemerintah Aceh Larang Takbir Keliling, Shalat Idul Adha Dilaksanakan dengan Prokes Ketat

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2021
Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT.

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT.

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, BisaApa.id | Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 10 Juli 2021, menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam SE itu.

Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan.

Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla,” ujar Iswanto.

Sementara itu, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid atau mushalla sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.

“Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kemudian, jamaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.

Selanjutnya, panitia Salat Hari Raya Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.

“Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.

Masih terkait ketentuan pelaksanaan shalat, seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.

Setiap jamaah juga diminta membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain. Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

“Dan sesudah pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.

Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi Khutbah Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema “Ibadah Qurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”.

Pelaksanaan Qurban
Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan qurban, yaitu penyembelihan hewan qurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Lalu, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” sebut Iswanto.

Lebih detail, SE Gubernur juga menyebutkan bahwa panitia Shalat Hari Raya Idul Adha dan Panitia Qurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitaizer, pengukur suhu, sabun dan tempat cuci tangan.

Terakhir, surat edaran gubernur juga menjelaskan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

Masyarakat Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) Jakarta memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H dengan menyembelih 5 ekor sapi di Masjid Baiturrahman, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/7/2023). [Dok. IKNR]
Berita

Ikatan Keluarga Nagan Raya Jakarta Sembelih 5 Ekor Sapi Untuk Qurban

1 Juli 2023
Umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri. (Foto: Antara).
Headline

Idul Adha 1442 Hijriah Jatuh Pada Selasa 20 Juli 2021

11 Juli 2021
Next Post
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Jubir: Apendiks Sebuah Kode Internal Pemerintah Aceh untuk Permudah Kinerja

Buruh Bangunan asal Aceh Timur Lecehkan Perempuan, Ngaku Aparat Bertugas di Aceh Besar

Septia, Hafizhah asal Nagan Raya Meninggal Dunia di Kairo Mesir, Punya Riwayat Penyakit Maag

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist