• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemuda dan Mahasiswa di Langsa Tuntut Pengusutan Kasus Jual Beli SK Tenaga Kontrak

Ilham Pranata by Ilham Pranata
21 Oktober 2021
0
Pemuda dan Mahasiswa di Langsa Tuntut Pengusutan Kasus Jual Beli SK Tenaga Kontrak

Aksi Demontrasi Mahasiwa Langsa, Foto: Ilham bisaapa.id

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Langsa, BisaApa.id | Massa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska) melakukan unjuk rasa, hal tersebut terkait indikasi skandal atau mafia jual beli SK tenaga kontrak dan tenaga honorer.

Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Walikota Langsa pada Kamis (21/10/2021). Aksi dimulai sekira pukul 14.30 Wib dengan pengawalan dari pihak keamanan yang diwarnai dengan aksi bakar ban.

Selain itu, pengunjuk rasa juga mengusung poster sekaligus membentang spanduk bertuliskan “Mendesak POLDA ACEH & KAJATI ACEH Bongkar Dugaan Indikasi (Mark-Up 3 Milyar) skandal Mafia/ jangan diam, lawan tenaga kerja kontrak (TKK) & honorer di Kota Langsa.”

Baca Juga: LMND; Pemerintah Tidak Bisa Tuntasi Krisis Pangan Selama Pandemi

Presidium Alaska, Abdi Maulana menyatakan, aksi damai dan teatrikal ini untuk membongkar indikasi dugaan skandal mafia Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Honorer uang telah merugikan daerah lebih dari Rp. 3 Milyar.

Berdasarkan kajian Alaska, sambung Abdi, penyampaian pandangan Fraksi DPRK Langsa pada sidang paripurna tentang wacana pengurangan dan evaluasi dari alokasi anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp. 37.670.160.000 diperuntukan untuk membayar gaji TKK dan Honorer berjumlah 2.212 orang di 35 OPD se-Kota Langsa.

“Dimana hasil kajian kami, diduga terindikasi adanya mark-up pembayaran karena pemerintah hanya membutuhkan Rp. 34.507.200.000 untuk pembayaran gaji TKK dan Honorer apabila dikalikan dengan gaji maksimal, yakni Rp. 1.300.000/orangnya, sedangkan gaji TKK dan Honorer bervariatif dari Rp. 850.000 hingga Rp. 1.300.000,” beber Abdi.

Baca Juga: BEM SI Unjuk Rasa Depan Kantor KPK

Pihaknya menduga ada oknum skandal mafia yang sedang bermain di dalam polemik tersebut sehingga menimbulkan indikasi kerugian Negara yaitu mark up pembayaran gaji TKK dan honorer serta menimbulkan suasana kegaduhan terkhusus di media sosial di Kota Langsa.

“Maka dengan hasil telaah itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.

Atas kajian tersebut, kami menyimpulkan petisi, yakni :
1. Meminta Wali Kota Langsa Agar segera melakukan APEL massal untuk seluruh Tenaga Kerja Kontrak dan Honorer yang berjumlah 2.212 Orang (Sesuai data BKPSDM) yang tersebar dalam 35 OPD di Kota Langsa dengan membawa bukti foto Copy SK dan KTP.

Hal ini dilakukan untuk membongkar isu dan memberikan kebenaran kepada masyarakat yang dimana terdapat dugaan indikasi, TKK dan honerer yang tumpang tindih SK, jarang masuk kantor dan menerima gaji Buta, titipan balas jasa, diduga di perjual belikan serta dugaan TKK dan honorer siluman yang hanya menerima gaji tetapi tidak ada manusianya.

Baca Juga: Mahasiswa Tolak Pemilihan Duta Wisata Aceh Singkil. Ini Sebabnya

2. Mengecam DPRK Langsa agar lebih beringas dan berani dalam mengevaluasi pengajuan alokasi anggaran pemerintahan sehingga tidak menimbulkan beban dan kerugian negara.
Selain itu, juga meminta kepada DPRK segera menyurati KPK RI, ataupun Kajati dan Polda Aceh untuk mengusut Indikasi skandal mafia TKK dan Honorer di Kota Langsa.

3. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pemilik akun bodong di media sosial yang kerap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di media sosial yang terindikasi sering melakukan ujaran kebencian, fitnah serta HOAKS di Kota Langsa .

“Dari tuntutan itu, ALASKA akan menunggu jawaban selambat-lambatnya 7 X 24 jam hari kerja,” pungkas Abdi.

Setelah bergantian melakukan orasi, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Sayed Mahdum didampingi Asisten I bersama Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif didampingi Wakil Ketua, Saifullah beserta sejumlah anggota DPRK lainnya turun menemui para pengunjuk rasa.

Baca Juga: LMND Aceh Minta Polisi Segera Bebaskan Massa yang Ditangkap di Konawe Selatan

Dikatakan Sekda, dirinya berterimakasih atas kedatangan adik-adik ALASKA yang sudah melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami akan perhatikan dan menindaklanjutinya, sementara terkait tenaga kontrak, pihaknya mengaku sudah membahas bersama DPRK,” ujarnya.

Pemko akan kembali memverifikasi data dengan memanggil OPD terkait untuk memastikan kevalidan data tenaga kontrak yang ada di Kota Langsa.

Baca Juga: LMND: Gubernur Aceh Harus Bersikap Terkait Persoalan Perbub Aceh Utara

“Berikan waktu untuk kami melakukan kroscek. Insyaallah dalam waktu seminggu ke depan, kami akan menjawab dan memberikan informasi kebenaran data akurat terkait tuntutan tersebut,” janji Sekda.

Sebelumnya, dari amatan di lapangan, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief hanya mengarahkan kepada Sekda Kota Langsa untuk menjawab tuntutan petisi pengunjuk rasa.

Sebagai penutup pengunjuk rasa kembali mengumpulkan poster dan membakarnya serta memberikan anak ayam kepada Ketua DPRK dan Sekda Kota Langsa, sebagai simbolis untuk pengusutan kasus ini apakah nantinya anak ayam ini akan menjadi ‘ayam sayur atau ayam jago’.

Tags: Mahasiswa LangsaUnjuk Rasa
Next Post
Jelang Milad GAM, Lentera Milenial Aceh Deklarasi Aceh Damai

Jelang Milad GAM, Lentera Milenial Aceh Deklarasi Aceh Damai

Mantan Kadis PUPR Aceh Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Gigieng, Begini Kronologisnya

Mantan Kadis PUPR Aceh Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Gigieng, Begini Kronologisnya

Disdik Aceh dan Kemendikbud Ristek Gelar Bimtek E-Pembelajaran Berbasis TV dan Suara Edukasi

Disdik Aceh dan Kemendikbud Ristek Gelar Bimtek E-Pembelajaran Berbasis TV dan Suara Edukasi

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist