Banda Aceh, BisaApa.id | Pasca pengeroyokan yang dialami oleh Tantawi, anggota DPRA dari Fraksi Partai demokrat. Menuai berbagai kecaman. Bahkan, ketua DPRA diminta untuk segera minta maaf kepada publik.
Sebelumnya, salah satu anggota DPRA, Tantawi, dari fraksi Partai Demokrat dikeroyok oleh teman sejawatnya, Safrizal Gam Gam dari Fraksi Partai PNA dan Zulfadli alias Abang, dari Fraksi Partai Aceh.
Peristiwa memalukan itu terjadi di sela-sela rapat paripurna DPR Aceh tentang pandang akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBA 2020 di depan mushala, dalam lingkungan gedung wakil rakyat tersebut, pada Jumat 20 Agustus 2021.
Peristiwa tak bermoral itu terjadi usai Fraksi PKS penyampaian pandangan. Setelah itu sidang di skor untuk dilanjutkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.
Yunan Nasution salah seorang Aktivis di Aceh Timur mengecam tindakan pengeroyokan tersebut. Menurutnya, kejadian ini telah mencoreng lembaga kehormatan, yang dipilih oleh rakyat untuk melakukan tugas dan pungsinya di parlemen.
” DPRA telah mempertontokan aksi yang sangat tidak bermoral dan etika dalam berpolitik, berselisih pendapat diruang sidang itu hal yang lumrah terjadi, namun ketika aksi premanisme yang mereka lakukan, itu mencoreng lembaga DPR itu sendiri dan melukai hati masyarakat yang sudah mengutus mereka.” ujar Yunan.
Untuk itu, sambung Yunan, ketua DPRA harus meminta maaf kepada publik agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Adat dan Budaya Aceh yang terkenal humanis dan religius, juga terimbas atas kelakuan mereka.
Berakhir Damai
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, perkelahian tiga anggota DPRA itu telah diselesaikan secara damai oleh para pimpinan.
“Sudah kita selesaikan dengan damai,” kata Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat malam.
Bahkan, saat menutup paripurna, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin tekah meminta kepada mereka yang terlibat keributan untuk menghadap ke ruangan nya.
“Kepada Safrizal, Tantawi dan Zulfadli saya minta untuk segera ke ruangan saya,” kata Dahlan Jamaluddin.
Discussion about this post