Banda Aceh, BisaApa.id | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali membongkar praktek tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa 19 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangan singkatnya, pada Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.
Sony menyampaikan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penambangan galian C atau tanah timbun (urug) di wilayah Aceh Besar yang telah meresahkan.
Mendapati laporan tersebut, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar disana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.
Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yakni pengelola praktek tambang yang sudah dijadikan tersangka.
“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya.
Discussion about this post