Banda Aceh, BisaApa.id | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara berinisial AS.
Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangan singkatnya padas Selasa (2/11/2021) menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AS dilakukan setelah gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek
“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Tersangka merupakan pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp. 4,2 milyar yang dilakukan oleh tersangka.
“Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp.4, 2 milyar yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kombes Pol Sony.
Discussion about this post