BisaApa.id | Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka pada Senin 2 Agustus 2021. Hal itu terkait uang Rp. 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi untuk penanganan Covid-19 di daerah setempat.
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Dari hasil penyelidikan petugas, sumbangan Rp. 2 triliun tersebut ternyata hoaks.
Melansir Kompas.com, pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8).
Baca Juga:
“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” katanya
Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Discussion about this post