• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Supir Grab Asal Medan Terancam Hukuman Mati

Maulidi Alfata by Maulidi Alfata
30 Agustus 2021
0
Pelaku Pembunuhan Supir Grab Asal Medan

Kolase foto.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Lhokseumawe, BisaApa.id | Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku pembunuh supir Grab Asal Medan, satu diantaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) mengatakan, kedua tersangka berinisial MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Namun, pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

Baca Juga: Terungkap, Sopir Grab asal Medan yang Tewas di Gunung Salak adalah Chiw Yit Hau

Kronologis kejadian, lanjut AKBP Eko Hartanto, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa.

Kemudian di hari berikutnya, Kamis 3 Juni 2021 korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND. Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jn. Gatok Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya,” ujarnya.

“Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming – iming ongkos ditambah Rp 3 juta,” sambungnya.

Lanjutnya, setiba di Desa Sidomulyo, Kec. Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “kenapa gelap sekali”.

Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak.

Tersangka MYS berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Selanjutnya, 26 Agustus 2021, tim yang diback up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat hendak ditangkap ND melawan, hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe.

Tags: LhokseumawePembunuhanSupir Grab
Next Post
Topi Toga

Ajarkan Etika & Moral Profesor

Seorang Gadis di Perkosa Secara Bergilir di Lhokseumawe

Bejat! Seorang Gadis di Perkosa Secara Bergilir di Lhokseumawe, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Detik-detik Penyekatan di Lhokseumawe Ricuh

Detik-detik Penyekatan di Lhokseumawe Ricuh, Warga Buka Paksa Alat Pembatas Jalan

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist