Aceh Timur, BisaApa.id | Polisi kembali membekuk penjual dan pembeli Chip Domino di Aceh Timur. Kali ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial IG (35) beprofesi sebagai penjual pulsa warga Seneubok Johan, dan RZ (30) seorang pembeli Chip Domino warga Alue Bate.
Mereka berdua ditangkap aparat kepolisian saat melakukan transaksi jual beli Chip Domino pada Selasa 28 September 2021. Keduanya, terancam hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kapolres Aceh, Timur Mahmun Hari Sandy Sinurat pada Rabu (29/21) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Counter di Ranto Peureulak terdapat penjual Chip Domino yang menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Baca Juga: Penjual Chip Domino di Aceh Timur Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara 1 Tahun
Menanggapi laporan dari masyarakat, Polsek Ranto Peureulak kemudian melakukan penyelidikan, ternyata selain menjual pulsa pemilik counter tersebut juga menjual Chip Domino.
“Pada saat itu di RZ sedang membeli Chip Domino di Counter milik IG, lalu anggota memeriksa ponsel milik mereka berdua,” kata Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti terdapat Chip Domino di Smartphone. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa mereka berdua sedang melakukan transaksi jual beli Chip Domino.
“Kedua pelaku tersebut langsung dibawa kepolsek Ranto Peureulak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Discussion about this post