Lhokseumawe, BisaApa.id | Polres Lhokseumawe adakan penyuluhan hukum dengan tema praperadilan sebagai sarana kontrol penyidikan tindak pidana dalam mewujudkan penyidik yang presisi yang berlangsung di Aula Rupatama Laghawa Polres Lhokseumawe, Rabu 3 November 2021.
Acara tersebut dibuka oleh Wakpaolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M didampingi Kabag Sumda AKP Erpansyah Putra, serta dihadiri oleh pemateri dari Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H. dan Kasubbid Bamkum Bidkim Polda Aceh, AKP Marzuki, S.H, M.Si.
Kompol Heri dalam paparanya kepada peserta penyuluhan menyampaikan, bahwa Bidkum Polda Aceh berfungsi membantu satuan atau personil jika menghadapi tuntutan hukaum.
“Membantu satuan fungsi atau personil jika menghadapi tuntutan hukum atau upaya hukum dari badan hukum atau perorangan khususnya upaya hukum Praperadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama AKP Marzuki, juga menjelaskan praperadilan sebagai amanah undang-undang dan sarana kontrol kepada aparat hukum serta mencegah pelanggaran HAM.
Praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Ganti rugi dan rehabilitas orang yang perkara pidananya dihentikan pada proses penyidikan atau penuntutan.
“Dalam putusan mahkamah agung konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 objeknya perkara praperadilan bertambah yaitu terkait Penetepan tersangka, penggeledahan dan penyitaan,” papar Marzuki.
Discussion about this post