Lhokseumawe, BisaApa.id | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 9 kilogram di Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (18/11/2021) menyebutkan, adapun ke empat tersangka yaitu DS (33), TA(36), R(38), AS(59).
“Dari tiga orang tersebut merupakan warga Padang Sakti Muara Satu, Kota Lhokseuamwe dan satu orang diantaranya warga Desa Bugak Krueng, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkotika 7 Tersangka Berhasil Diamankan
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba pada Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 15:00 WIB, di Desa Blang Pulo dan di pinggir Pantai area industri PT. Aron Desa Blang Lancang.
Selanjutnya, Polres Lhokseumawe melakukan upaya penyelidikan dan menangkap tiga tersangka yaitu DS, TA, R, setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas menangkap tersangka AS.
“Barang buktinya disimpan di pinggir pantai PT. Aron dibawah pasir untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu di bungkus dengan bungkusan teh merek China warna hijau seberat 9,496 kilogram, satu unit Handphone merk vivo, satu unit sepeda motor Honda Vario 125.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Dari pengakuan tersangka DS barang haram tersebut direncenakan akan dijual dengan harga Rp. 100 juta perbungkus,” ungkap Kapolres.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling singkat lama 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun, bisa sampe seumur hidup dan bisa hukuman mati. Sedangkan untuk dendanya minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” pungkas Eko
Discussion about this post