BisaApa.id, Banda Aceh | Pria asal Aceh Besar berinisial JUR (30) diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh akibat melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp. 500 juta pada Rabu (22/12/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.
“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.
Pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban sebelumnya.
“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” ucap Kasatreskrim.
AKP Ryan menjelaskan, awalnya sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban.
Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.
“Namun, seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” ungkap AKP Ryan.
Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Discussion about this post