Banda Aceh, BisaApa.id | Seorang pria berinisial MAN (40) warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh diduga melakukan pemerkosaan terhadap adi iparnya yang masih yang masih berusia 10 tahun ketika istri korban baru melahirkan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers, Jum’at (5/11) menjelaskan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2019 silam.
.
“Kejadian yang menodai korban pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan. Korban sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” ucap AKP Ryan.
Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, dimana saat itu bersama ibunya menjenguk kakaknya yang sedang terbaring dirumah, tambah AKP Ryan.
Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian terjadi, korban disuruh sama kakaknya untuk istirahat di kamarnya.
Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari korban merasa ada aroma rokok dikamar yang tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.
“Korban (bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) Februari 2021 sebanyak tiga kali. Namun kasus ini ditangani oleh pihak perangkat gampong.
“Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim lagi.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa korban.
“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama – sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut AKP Ryan.
Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami berhasil meringkus MAN, Kamis 4 November 2021 yang merupakan seorang nelayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas AKP Ryan.
Discussion about this post