Banda Aceh, BisaApa.id | Seorang pria berinisial MR (23) warga Kecamatan Peusangan, Bireuen diamankan pihak kepolisian pada Selasa 26 Oktober 2021.
Pria tersebut telah melakukan penggelapan motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik kekasihnya bernama Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi dalam konferensi pers mengatakan, penggelapan sepeda moto tersebut terjadi pada 31 Mei 2021.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Penipuan Janji Dapat Proyek
“Awalnya pelaku mendatangi tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil baju dirumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi.
Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku.
“Korban keesokan harinya mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwa ada melihat pelaku di Bireuen selama ini dan korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku.
Baca Juga: Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Banda Aceh Diamankan
Setelah dikeluarkan DPO dan DPB yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan dirumah kakaknya di gampong Pulo Blang, Bireuen,” ungkapnya.
Saat itu, pelaku sedang tertidur, dan langsung dibawa ke Polres Bireuen beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK.
Selama dalam pencarian, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi petugas dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi.
Discussion about this post