Aceh Timur, BisaApa.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur mengakui telah membuat Adendum bersyarat dengan pihak rekanan proyek pengaspalan jalan Desa Alu Buloh Dua-Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga PUPR Aceh Timur, Zarliansyah, saat dijumpai wartawan di kantornya pada Senin 20 September 2021, di Idi. Terkait pengaspalan jalan Desa Alu Buloh Dua-Teupin Breuh yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
“Benar, proyek tersebut sudah dibuat Adendum dengan syarat mereka harus bekerja dibawah denda,” katanya.
Baca Juga: Masa Pengerjaan Proyek Habis, Pengaspalan Jalan Alu Buloh Dua-Teupin Breuh Belum Dikerjakan
Perpanjangan masa pekerjaan terhadap proyek tersebut selama 50 hari kalender. Pihak Dinas PUPR Aceh Timur menganggap pihak rekanan masih mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga mereka memberi kesempatan untuk menyelesaikannya.
“Pekerjaan tersebut tinggal di Aspal, kami anggap mereka masih mampu dan kami berikan lagi kesempatan untuk menyelesaikannya. Kabarnya pekerjaan tersebut hari ini sudah dilanjutkan,” jelas Zarliansyah.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Atim Kaya Raya, sementara pengawasan pengerjaan proyek oleh CV. Alfa Consultan. Pengerjaan dimulai sejak 29 Maret 2021 dan selesai hingga 25 Agustus 2021.
Pihak Dinas PUPR Aceh Timur menganggap Adendum tersebut tidak merugikan Negara, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pihak rekanan diwajibkan membayar denda sebesar satu permil (1%) dari nilai kontrak.
“Semakin lama mereka menyelesaikan pekerjaan, maka semakin besar denda yang harus mereka bayar. Namun, jika Adendum berakhir dan pekerjaan tidak selesai, kontrak dicabut dan perusahaan rekanan dikenakan sanksi daftar hitam,” pungkas Zarliansyah.
Discussion about this post