• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

PUPR Benarkan Ada Adendum Terkait Proyek Pengaspalan Jalan Alu Buloh Dua-Teupin Breuh

Eri Ezi by Eri Ezi
21 September 2021
0
Kantor PUPR Kabupaten Aceh Timur

Kantor PUPR Kabupaten Aceh Timur

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Timur, BisaApa.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur mengakui telah membuat Adendum bersyarat dengan pihak rekanan proyek pengaspalan jalan Desa Alu Buloh Dua-Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga PUPR Aceh Timur, Zarliansyah, saat dijumpai wartawan di kantornya pada Senin 20 September 2021, di Idi. Terkait pengaspalan jalan Desa Alu Buloh Dua-Teupin Breuh yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

“Benar, proyek tersebut sudah dibuat Adendum dengan syarat mereka harus bekerja dibawah denda,” katanya.

Baca Juga: Masa Pengerjaan Proyek Habis, Pengaspalan Jalan Alu Buloh Dua-Teupin Breuh Belum Dikerjakan

Perpanjangan masa pekerjaan terhadap proyek tersebut selama 50 hari kalender. Pihak Dinas PUPR Aceh Timur menganggap pihak rekanan masih mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga mereka memberi kesempatan untuk menyelesaikannya.

“Pekerjaan tersebut tinggal di Aspal, kami anggap mereka masih mampu dan kami berikan lagi kesempatan untuk menyelesaikannya. Kabarnya pekerjaan tersebut hari ini sudah dilanjutkan,” jelas Zarliansyah.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Atim Kaya Raya, sementara pengawasan pengerjaan proyek oleh CV. Alfa Consultan. Pengerjaan dimulai sejak 29 Maret 2021 dan selesai hingga 25 Agustus 2021.

Pihak Dinas PUPR Aceh Timur menganggap Adendum tersebut tidak merugikan Negara, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pihak rekanan diwajibkan membayar denda sebesar satu permil (1%) dari nilai kontrak.

“Semakin lama mereka menyelesaikan pekerjaan, maka semakin besar denda yang harus mereka bayar. Namun, jika Adendum berakhir dan pekerjaan tidak selesai, kontrak dicabut dan perusahaan rekanan dikenakan sanksi daftar hitam,”  pungkas Zarliansyah.

Tags: Aceh TimurDesa Teupin BreuhProyek Pengaspalan JalanPUPR Aceh Timur
Next Post
Polisi Amankan 5 Orang Penjual Chip Domino di Langsa

Polisi Amankan 5 Orang Penjual Chip Domino di Langsa, 310 Bilion Turut Diamankan

Gestur Tubuh Gubernur di Hadapan Presiden Bentuk Ta’dzim Kepada Pimpinan

Tokoh Adat Aceh Nilai Gestur Tubuh Gubernur di Hadapan Presiden Bentuk Ta’dzim Kepada Pimpinan

Ganja

Italia Berencana Melegalkan Ganja

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist