Idi, BisaApa.id | Radiah (49), seorang ibu rumah tangga Warga Desa Putoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang ditemukan tak bernyawa pada Jumat (21/1) lalu akhirnya terungkap. Selasa (26/1/2022).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Timur pada Selasa (25/1) siang mengunggapkan bahwa, tewasnya Radiah (49) akibat dibunuh oleh MH (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara yang merupakan suaminya sendiri.
“Pelaku merupakan suami korban.” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sunarat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dhiza Fezuono.
Tersinggung Dengan Perkataan Korban
Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu (19/1/ 2022) sekira pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Saat pelaku terbangun, melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone.
“Hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.” kata AKP Miftahuda.
Pelaku bertanya kepada korban, lebih lanjut diceritakan AKP Miftahuda, “kenapa belum tidur dan gelisah kali ?, tanya pelaku kepada korban yang diulang Kasat Reskrim kepada awak Media.
Korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku, sehingga membuat pelaku tersinggung dan marah. Kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul dan mengenai bagian wajah yang mengakibatkan korban terjatuh.
“Melihat korban terjatuh, pelaku memeriksa keadaanya dan menduga korban sudah tidak bernyawa. Pelaku langsung panik, kemudian pelaku menggendong korban dan membawanya ke pinggir sungai, untuk menutupi kesalahannya dan membuat seolah-olah korban hilang dari rumah.” ujar AKP Miftahuda.
Pelaku Membuat Laporan Kepolres Aceh Timur
Saat jenazah korban ditemukan didalam sungai oleh petugas pada Jumat (21/1) lalu, pelaku tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan kehilangan korban di SPKT Polres Aceh Timur.
Petugas piket SPKT dan piket Satreskrim meminta keterangan terkait penyebab atau kronologis istrinya menghilang dari rumah.
“Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah.” kata Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Miftahuda.
Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, Tim Pulbaket yang berada di Mapolres Aceh Timur melakukan interogasi secara intens. Hal ini diketahui keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.
Polisi Mengamankan Suami Korban
Usai jenazah Radiah (49) ditemukan oleh petugas pada Jumat (21/1), Tim Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur langsung membawa korban ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal, yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.
Berdasarkan hasil visum, dokter menduga bahwa korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai.
“Diperkirakan korban telah meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik.” kata AKP Miftahuda.
Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, membentuk dua tim, satu tim bertugas dilokasi kejadian dan satu tim pulbaket di Mapolres Aceh Timur.
Pada Sabtu (22/1) sekira pukul 14.00 WIB petugas langsung mengamankan MH (62) dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Radiah (49) yang merupakan isterinya sendiri.
Selain menangkap pelaku, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, satu lembar kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkas AKP Miftahuda.
Discussion about this post