Banda Aceh, BisaApa.id | Anggota DPD RI Aceh, H. Sudirman atau dikenal Haji Uma menyoroti terkait kebijakan distribusi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta penggunaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Hal itu disampaikan Haji Uma dalam rapat Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) di DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/01/2023).
Dihadapan Menteri PPN/Bappenas RI Suharso Monoarfa, Haji Uma meminta penjelasan terkait skema penghitungan kuota BBM bersubsidi serta menyangkut terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Aceh tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Subsidi di wilayah Aceh.
Baca juga: Diduga Lakukan Penambangan Diluar IUP, Polda Aceh Amankan 7 WNA
“Terkait kuota BBM bersubsidi, ini bagaimana skema penghitungannya. Karena tahun lalu dengan anggaran mencapai 650 triliun tapi BBM bersubsidi habis ditengah jalan. Kemudian mohon penjelasan soal Surat Edaran Pemerintah Aceh, itukan domainnya pemerintah pusat dan apakah tidak tumpang tindih aturan atau bertentangan”, tanya Haji Uma.
Mestinya, tambah Haji Uma, yang berhak menerbitkan regulasi terkait pengendalian BBM bersubsidi kementerian terkait yang berlaku secara nasional, bukanlah ranah pemerintah daerah karena dikahawatirkan akan terjadi timpa tindih aturan sehingga memberatkan masyarakat.
“Dengan keluarnya surat edaran pemerintah daerah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dimana setiap kuota yang ditentukan oleh pemerintah ada yang 25 liter permobil ada 40 liter sampai 60 liter per mobil coba bayangkan ini tentu sangat menyengsarakan masyarakat,” jelas Haji Uma.
Baca juga: Menikah Tahun 2023 di Aceh Wajib Miliki Surat Bebas Narkoba, ini Penjelasan Kemenag Aceh
Selain itu, Haji Uma juga menyoroti terkait dana otsus Aceh yang hari ini terkait adanya titipan pusat yaitu Rencana pembangunan yang ada korelasinya dengan pusat dalam dana otsus tersebut.
“Kita meminta kepada kementerian untuk bisa mengevaluasi dan mengkaji ulang terkait sistem pengalokasian dana otsus untuk Aceh dan jangan ada lagi “titipan pusat”, ini akan membuat Aceh susah untuk bergerak dalam memajukan dan memakmurkan masyarakat Aceh,” terangnya.
Haji Uma juga berharap agar dana otsus jangan ada lagi intervensi dalam hal pembangunan pusat yang dibebankan dalam dana otsus Aceh.
Baca juga: Warga Pidie Dibuat Heboh dengan Temuan Kerangka Manusia di Tepi Pantai
“Seperti halnya masalah pendidikan umum yang hari ini dibebankan 20 persen anggaran dari dana otsus yang seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pada dana pusat, oleh sebab itu sektor pendidikan agama yang notabenya syariat islam di aceh tidak diberikan ruang, seharusnya dana otsus ini jangan ada lagi intervensi,” harap Haji Uma.
Discussion about this post