• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita

Resmi ! Ini Dia Jadwal dan Syarat Ikut SKD CPNS 2021, Simak Baik-Baik

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2021
Ilustrasi Pelaksanaan Tes CAT.

Ilustrasi Pelaksanaan Tes CAT.

Share on FacebookShare on Twitter

BisaApa.id | Kabar gembira bagi pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos verifikasi administrasi.

Karena jadwal dan syarat ijut seleksi SKD CPNS 2021 telah resmi diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu berdasarkan terbitnya surat dari BKN yang memuat pengumuman jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Surat tersebut diunggah oleh akun resmi BKN di twitter @BKNgoid pada Selasa 24 Agustus 2021.

“Hai #SobatBKN, tanggal 02 September 2021 pelaksanaan seleksi #CASN2021 siap digelar. Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” tulisnya

Jadwal SKD CPNS 2021
Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan, SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021 mendatang.

Adapun penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021 akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Syarat bagi peserta tes SKD CPNS 2021
Dalam surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Adapun ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:
1. Sebelum mengikuti ujian peserta harus melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, dengan hasil negatif.
2. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.
3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian,
4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Selain itu, peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Hai #SobatBKN, tanggal 02 September 2021 pelaksanaan seleksi #CASN2021 siap digelar.

Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.#2021IkutSeleksiCASN #PPPKJugaASN pic.twitter.com/5shC7KHW49

— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) August 24, 2021

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

Cek Jadwal Terbaru Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021
Berita

Cek Jadwal Terbaru Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021

25 Oktober 2021
Cek Jadwal Terbaru Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021
Berita

Ayo Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021

27 Juli 2021
Next Post
Tangkapan layar Video 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2021 (Sumber: Youtube Jaringan Desa Wisata).

Selamat ! Gampong Nusa Masuk Nominasi 50 Desa Terbaik di Indonesia

Jalan lintas Desa Bayeun, Dusun Cot Kala, Aceh Timur menuju ke Desa Alue Seulemak.

Jalan Desa Bayeun Aceh Timur Rusak, Mobil Angkut Sawit Diminta Tanggung Jawab

Dugaan tindak pidana korupsi proyek batu gajah pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020 bersumber dana Otsus.

GerTaK dan Mahasiswa Laporkan Kasus Tanggul Cunda Meuraksa ke Kejaksaan Agung RI

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist