• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Banda Aceh Ciduk DPO Kasus Narkotika

Redaksi by Redaksi
29 November 2021
0
Satresnarkoba Banda Aceh Ciduk DPO Kasus Narkotika

dok. Polresta Banda Aceh.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Pelarian DM (34) warga salah satu Gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berakhir di Kantor Polisi. Ia diciduk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah melarikan diri sejak bulan Maret 2021 terkait kasus narkotika.

Penangkapan terhadap DM oleh Polisi dilakusaan saat sedang berada dirumahnya, pada Sabtu 27 November 2021 malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, pelarian DM sejak bulan Maret 2021 sudah berakhir.

“DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan oleh pihak Kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” tutur Kasatresnarkoba.

AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti.

Rustam Nawawi mengutarakan kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap dirumahnya di Ulee Kareng pada Jumat 5 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipa kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” sebut Kasatresnarkoba.

Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags: DPO Kasus NarkotikaSatresnarkoba
Next Post
Kata Dokter Afrika Selatan Soal Gejala Varian Omicron

Kata Dokter Afrika Selatan Soal Gejala Varian Omicron

Fitur ListriQu di PLN Mobile, Layanan Resmi PLN untuk Perbaikan Instalasi Listrik Rumah Pelanggan

Fitur ListriQu di PLN Mobile, Layanan Resmi PLN untuk Perbaikan Instalasi Listrik Rumah Pelanggan

Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist