Banda Aceh, BisaApa.id | Polisi mengamankan AOS (26) terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu 7 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulisnya Kamis (8/7) mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM.
Kata Kombes Pol Winardi, terduga hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.
“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP, kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy.
Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.
“Apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum,” tandasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
“AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” pungkasnya.
Discussion about this post