• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita

Satu Calon Penumpang di Bandara SIM Palsukan Surat Hasil Tes PCR dari Positif menjadi Negatif

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, BisaApa.id | Polisi mengamankan AOS (26) terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu 7 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulisnya Kamis (8/7) mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM.

Kata Kombes Pol Winardi, terduga hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP, kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy.

Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.

“Apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum,” tandasnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

“AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” pungkasnya.

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

No Content Available
Next Post

Kasasi Dikabulkan, Kampus STAIN Meulaboh Kembali Aktif

Ilustrasi mayat bayi, Foto: Net.

Kronologi Ibu Muda Gorok Bayi Kandungnya Hingga Tewas, Dipicu Masalah Rumah Tangga

Olah TKP kasus pembunuhan Presiden Haiti, Jovenel Moise. (AP/Joseph Odelyn).

Dua Warga Amerika Berhasil Ditangkap, Polisi Masih Buru Dalang Pembunuhan Presiden Haiti

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist