Lhokseumawe, BisaApa.id | Pengacara atau kuasa hukum bertugas memberi nasehat dan pembelaan, “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelasian suatu kasus hukum.
Begitulah aktifitas kantor hukum Chaleb dan Rekan, melaksanakan tugasnya sebagai konsultan hukum dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, kantor hukum Chaleb dan Rekan genap berusia satu tahun, terhitung sejak 12 Februari 2021 – 12 Februari 2022. Diusia yang masih belia ini, kantor hukum Chaleb dan Rekan ini sudah mendampingi 22 perkara.
“Kantor kami terbuka untuk umum, siapa saja boleh datang untuk konsultasi dan kita siap melayani apapun kasus susuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ujar M. Chaleb, direktur Kantor Chaleb dan Rekan.
Adapun 22 kasus perkara yang ditanggani selama setahun tersebut 8 diantaranya kasus perceraian. Sedangkan 11 lainnya kasus sengketa tanah dan 1 kasus pengelapan uang.
Baca Juga: Mafia Perdagangan Satwa Belum Tersentuh Hukum
“Dalam kasus perceraian tersebut ada berbagai alasan seperti terjadinya perselingkuhan, KDRT, dan masalah ekonomi,” jelasnya.
Menurut Chaleb, pengacara merupakan salah satu profesi yang penuh dengan risiko, karena yang di advokasikan adalah permasalahan. Seorang pengacara harus memiliki ketangguhan diplomasi merangkul dan upaya lain dalam memenuhi hak klean.
Untuk diketahui , Chaleb merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Malikussaleh, dan bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI) Wilayah Aceh pada tahun 2014. Kemudian ditempatkan di posko pengaduan LBH Lhokseumawe pada tahun 2015, selanjutnya tahun 2021 Chaleb mendirikan kantor hukumnya yang berada di jalan kenari No. 64 A, Desa Kutablang, Kota Lhokseumawe.
Lebih lanjut, Chaleb menegaskan permasalahan seperti perceraian dan konflik atar warga itu seharusnya ditempuh dulu dengan jalur musyawarah, jika memang tidak ada jalan maka jadikan pengadilan sebagai jalan terakhir.
“ Dahulukan jalur musyawarah, dan pengadilan itu adalah jalan terakhir,” tegasnya.
Discussion about this post