BisaApa.id | Seorang pemuda berinisial MA (21) warga Lueng Puet Kecamatan Madat, Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polda Sumut di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Dilansir dari Detik.com, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari pelaku polisi menyita sabu seberat 13 kg. Barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh berinisial PU.
“Benar, BB (barang bukti) yang disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu berinisial PU,” sebut Hadi dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Hadi menuturkan, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Pelaku dijanjikan upah ratusan juta rupiah.
“Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini. Dia menyebut akan mengusut jaringan peredaran sabu tersebut. “Masih dikembangkan lagi,” ujar Hadi.
Pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pemuda asal Aceh Timur.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MA yang sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 kg yang dikemas dalam bungkus terpisah-pisah. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut.
Discussion about this post