• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sepasang Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Redaksi by Redaksi
24 April 2022
0
Sepasang Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Sepasang Harimau Sumatera yang ditemukan mati dikawasan PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Sabtu (24/4).

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

IDI, BisaApa.id | Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di seputaran perkebunan sawit PT. Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser). Mendapat informasi itu, kapolsek bersama anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.

“Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.” kata Iptu Hendra.

Selanjutnya, lanjut Iptu Hendra, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(*).

Tags: Aceh TimurHarimau SumateraPerdagangan satwaSatwa dilindungi
Next Post
PKC-PMII Aceh Gelar Tasyakuran Hari Lahir ke 65 Tahun

PKC-PMII Aceh Gelar Tasyakuran Hari Lahir ke 65 Tahun

Peringati Harlah ke 88, Ansor Aceh lakukan Ziarah Kebangsaan

Peringati Harlah ke 88, Ansor Aceh lakukan Ziarah Kebangsaan

Lagi, Seekor Harimau Ditemukan Mati di Aceh Timur

Lagi, Seekor Harimau Ditemukan Mati di Aceh Timur

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist