• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Minggu, Januari 29, 2023
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

SIM C Bakal dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya dengan SIM C Biasa

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2023
0
SIM C Bakal dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya dengan SIM C Biasa

Ilustrasi SIM, (Fhoto: Ist)

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Jakarta, BisaApa.id | Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, sementara SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

BACA JUGA:

Pemerintah Buka Lagi Program Kartu Prakerja Tahun 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya !

Untuk saat ini, Korlantas Polri akan menjalankan kebijakan SIM C1. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap). Saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/1/2023) dilansir Antara.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan aturan itu, kata Yusri, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Sementara, untuk memiliki SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

BACA JUGA:

Petani Menjerit, Tanaman Cabai di Cianjur Membusuk

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.

Yusri menyatakan pemberlakuan penggolongan SIM C itu dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.

Hunter Scramble SK500 yang akan dipergunakan untuk ujian SIM C1 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Namun, Yusri enggan menggunakan nama moge. Hal ini karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau bilang moge. Tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik. Enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia. Dengan demikian, terdapat minimal dua unit Hunter Scramble SK500 di setiap Satpas. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Saat ini baru ada 32 unit Hunter Scramble. Untuk itu, kata Yusri, kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Hal ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 Satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tetapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” katanya lagi.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2022. Tahun depan, jumlah motor itu rencananya akan ditambah disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Hal ini karena berdasar catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Mengingat kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda.[*].

Tags: Korlantas PolriLantasPembagian SIM CPengendaraPolisiSim C
Next Post
Ade Rai Bagi Tips Mudah Turunkan Berat Badan, Pangkas Lemak dalam Seminggu

Ade Rai Bagi Tips Mudah Turunkan Berat Badan, Pangkas Lemak dalam Seminggu

4 Daerah di Aceh Rawan Tinggi Kecurangan Pemilu 2024, Panwaslih Siapkan 2.221 kader pengawas

4 Daerah di Aceh Rawan Tinggi Kecurangan Pemilu 2024, Panwaslih Siapkan 2.221 kader pengawas

Gading Gajah yang Hilang di Aceh Tenggara Masih Jadi Misteri

Gading Gajah yang Hilang di Aceh Tenggara Masih Jadi Misteri

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Pertanyakan Kinerja Dinkes, ARPA Pidie Jaya Desak Pemkab Perbaiki Tata Kelola Sektor Kesehatan
  • Buntut Penggusuran Pedagang, Beredar Isi Chat Pengancaman Diduga PJ Walikota Lhokseumawe
  • KNPI Aceh Utara Desak DKPP Segerakan Sidang Etik Komisioner KIP Aceh Utara
  • Usai Ditangkap, Mantan Panglima GAM Sabang Bakal Mendekam di Rutan KPK
  • Kekurangan Biaya, Bocah 8 Tahun Sudah Empat Bulan Terbaring Koma Dirumahnya

Facebook

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist