Langsa, BisaApa.id | Seorang wanita berinisial CL (33) warga di salah satu Kota Langsa diciduk polisi diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Langsa, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (5/21) membenarkan bahwa CL ditangkap pada Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
“CL ditangkap oleh anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di rumahnya, berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah yang dihuni CL sering berdatangan orang-orang untuk transaksi sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain itu, perbuatan CL membuat masyarakat resah dengan adanya orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Kemudian, masyarakat melaporkan kepada anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dan dilakukan penggerebekan di rumah CL.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah CL, anggota menemukan narkotika jenis sabu di ruang dapur tepatnya dibawah Kompor dengan jumlah 4,76 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kata Kasat, CL mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Berdasarkan pengakuannya lagi baram haram tersebut dibeli dari seseorang temannya berinisial S (DPO), tujuan untuk dijual kembali.
Dari hasil penggeledahan di rumah CL, anggota mengamankan barang bukti berupa 5 Paket Sabu dengan jumlah berat 4,76 gram, 2 Plastik berisikan plastik, Gunting, Sendok sabu, Dompet, dan Handphone merk Vivo.
“Kini tersangka CL beserta beberapa Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa agar dilakukan proses penyidikan, sementara seorang temannya S saat ini dalam buruan Polisi,” tukas Kasat Resnarkoba.
Discussion about this post