• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

SMUR Nilai Pemerintah Gagal Jalankan Proyek Multiyears Pembangunan Jalan Peureulak-Lokop

Eri Ezi by Eri Ezi
21 Agustus 2021
0
Jamaluddin

Aktivis SMUR, Jamaluddin.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Timur, BisaApa.id | Terkait macetnya Proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan ruas jalan Peurelak-Lokop, mendapatkan sorotan tajam dari Aktivis SMUR Lhokseumawe asal Aceh Timur, Jamaluddin.

Jamal mengatakan, tender ulang segmen 1 dan 3 proyek multiyears yang telah disepakati pada tahun 2020 lalu dan untuk pengerjaan dalam 3 tahun, adalah cacat secara regulasi.

“Tender ulang proyek multiyears terkait ruas jalan Peurelak-Lokop yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR Aceh adalah cacat secara prosedur, karena ini tidak ada regulasinya”, kata Jamal, Sabtu (21/8).

Baca Juga: Anggota DPRA Minta PUPR Segera lakukan Tender Ulang Proyek Multiyears Pinding-Lokop

Menurutnya, Pemerintah Aceh gagal dalam menjalankan fungsinya dengan baik. Lantaran masa pengerjaan dalam waktu 3 tahun, hingga kini waktu pelaksanaan hanya tersisa 1,5 tahun lagi dan masih disibukan dengan tender ulang.

“Hingga kini sudah memakan waktu 1,5 tahun, Pemerintah masih disibukkan dengan tender ulang, ini membuktikan Pemerintah Aceh gagal menjalankan fungsinya”, tandas Jamal.

Dirinya juga menilai bahwa alasan tender ulang segmen 1 dan 3 adalah sangat janggal, lantaran menurutnya secara prosedur yang bisa naik tender hanya yang bisa melengkapi persyaratan.

Baca Juga: Mobil Rombongan Pekerja Proyek Multiyears Kecelakaan di Bener Meriah

“Alasan Pemerintah menender ulang karena tidak memenuhi syarat, ini sangat janggal. Lantaran secara prosedur hanya yang melengkapi berkas yang bisa naik tender proyek”, ungkap Jamal sembari menanyakan.

“Ini kan sudah dimenangkan, sudah melalui proses persyaratan naik tender, lalu ditender ulang, ada apa ini? Apakah soalan deel Fee proyeknya dengan pemerintah ?”, tanya Jamal.

Dengan rentan waktu pelaksanaan yang hanya tinggal 1.5 tahun, proyek multiyears ditakutkan akan menjadi bayangan korupsi berjamaah.

Baca Juga: Daftar Nama Perusahaan Pemenang 15 Proyek Multiyears

“Sangat disayangkan bahwa yang merasakan dampak dari itu adalah masyarakat Aceh Timur karena berpotensi puasa pembangunan hingga 2026”, tutupnya.

Untuk diketahui, proyek multiyears pembangunan jalan Peurelak-Lokop ada 3 segmen dan sudah pernah dilakukan tender. Segmen 1 dimenangkan oleh PT. Prapen Prima Mandiri dengan pagu anggaran Rp. 183 milliar.

Sedang segmen 2 dimenangkan oleh PT Sumber Sari dengan pagu anggaran Rp. 181 milliar. Kemudian segmen 3 dimenangkan oleh PT Wanita Mandiri dengan pagu anggaran Rp. 223,3 milliar.

Hingga kini, hanya segmen 2 saja oleh PT Sumber Sari yang mengerjakan peningkatan jalan Peurelak-Lokop-Batas Gayo Lues saja, sedangkan Segmen 1 dan 3 masih dalam proses tender ulang oleh Pemerintah.

Tags: MultiyearsSMUR
Next Post
Kepergok Wik-wik

Kisah Istri Ditinggal Suami Merantau ke Malaysia, Kepergok Wik-Wik dengan Mantan Pacar di Hotel

DPRA

Pengeroyokan Anggota DPRA Fraksi Demokrat Disela-sela Paripurna Hingga Berakhir Damai

Sidang paripurna

2 Fraksi Belum Dapat Menerima, 3 Fraksi Menolak, 4 Fraksi Setuju Rancangan Qanun Aceh

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist