• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Telibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Aceh Utara Dipecat Dengan Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
1 September 2021
0
Dua Anggota Polisi di Aceh Dipecat

Dok. Polresta Aceh Utara.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Utara, BisaApa.id | Sebanyak dua anggota Polri bertugas di Polresta Aceh Utara resmi di pecat dengan tidak hormat. Kedua anggota polisi tersebut dilakukan pemecatan akibat terlibat kasus Narkoba.

Proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilangsungkan di Aula Tri Brata Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal pada Selasa (31/08/2021).

Hal ini dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

Dua anggota Polisi yang dipecat ialah Brigadir TH dan Briptu TR. Mereka dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika.

Upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri oleh yang bersangkutan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.

“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada Negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujarnya.

Tags: Dua Anggota PolisiPemecatanPolisi Aceh Utara
Next Post
Gabah Kering di Aceh Utara Capai Rp. 5 ribu/Kg

Gabah Kering di Aceh Utara Capai Rp. 5 ribu/Kg, Petani Mulai Jual Hasil Panen

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan ke 17 Personel

Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh Gajah, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan ke 17 Personel

Wakil ketua Bem Uniki Abdul Aziz Maulana

Mahasiswa Sebut Pemkot Lhokseumawe ‘Keliru’ dalam Penerapan PPKM Level 4

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist