Aceh Utara, BisaApa.id | Sebanyak dua anggota Polri bertugas di Polresta Aceh Utara resmi di pecat dengan tidak hormat. Kedua anggota polisi tersebut dilakukan pemecatan akibat terlibat kasus Narkoba.
Proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilangsungkan di Aula Tri Brata Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal pada Selasa (31/08/2021).
Hal ini dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Dua anggota Polisi yang dipecat ialah Brigadir TH dan Briptu TR. Mereka dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika.
Upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri oleh yang bersangkutan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada Negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujarnya.
Discussion about this post