Banda Aceh, BisaApa.id | Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (29) dan SHA (32) tersangka kasus investasi bodong Yalsa Boutique telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis 15 Juli 2021.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi Kamis (15/7) mengatakan, selain menyerahkan tersangka, barang bukti juga turut diserahkan pihaknya.
Sambung Munawal, mereka terjerat kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi tanpa izin usaha.
Baca Juga: Gelapkan Uang Jutaan Rupiah, Dua Tersangka Investasi Bodong Diamankan Polda Aceh
“Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Munawal.
Lanjutnya, tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 TPPU.
Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 unit Mobil Toyota Alphard, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Mobil Honda Civic Turbo, 1 unit Mobil Toyota Rush, 1 unit Mobil Toyota Fortune, dan kurang lebih 856 barang bukti lagi yang terlampir di BA-5.
“Tersangka (Pasutri) Yalya Boutique telah ditahan, yang laki-laki di (tahan) rutan Kajhu dan perempuan di (tahan) rutan Lhoknga,” tutupnya.
Discussion about this post