• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita

Tersangka Investasi Bodong Yalsa Boutique Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, BisaApa.id | Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (29) dan SHA (32) tersangka kasus investasi bodong Yalsa Boutique telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis 15 Juli 2021.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi Kamis (15/7) mengatakan, selain menyerahkan tersangka, barang bukti juga turut diserahkan pihaknya.

Sambung Munawal, mereka terjerat kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi tanpa izin usaha.

Baca Juga: Gelapkan Uang Jutaan Rupiah, Dua Tersangka Investasi Bodong Diamankan Polda Aceh

“Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Munawal.

Lanjutnya, tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 TPPU.

Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 unit Mobil Toyota Alphard, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Mobil Honda Civic Turbo, 1 unit Mobil Toyota Rush, 1 unit Mobil Toyota Fortune, dan kurang lebih 856 barang bukti lagi yang terlampir di BA-5.

“Tersangka (Pasutri) Yalya Boutique telah ditahan, yang laki-laki di (tahan) rutan Kajhu dan perempuan di (tahan) rutan Lhoknga,” tutupnya.

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

Headline

Dua Terdakwa Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 8 Miliar

8 Desember 2021
Ilustrasi Investasi Bodong Foto: Net
Berita

Gelapkan Uang Jutaan Rupiah, Dua Tersangka Investasi Bodong Diamankan Polda Aceh

22 Maret 2021
Next Post
Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.

Pembelajaran Adaptif dan Sinergis Diperlukan untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Aceh

Foto: Istimewa

Gara-Gara Konslet Listrik Dua Unit Rumah di Kota Lhokseumawe Terbakar

Foto: Humas Polres Simeulue

Oknum Perangkat Desa dan Pemilik Toko di Simeulue Korupsi Dana Desa

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist