Lhokseumawe, BisaApa.id | Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Lhokseumawe, akan menggelar razia gabungan untuk penertiban administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami akan gelar razia gabungan dalam bulan ini, mulai dari 23 sampai dengan 25 Agustus 2022. Ini merupakan salah satu upaya dari SAMSAT Lhokseumawe untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib terhadap pajak kendaraan bermotor,” ucap Kepala UPTD Wilayah V BPKA SAMSAT Lhokseumawe Chaidir, kepada BisaApa.id pada Jumat (19/8/2022).
Chaidir menjelaskan, operasi gabungan tersebut akan dilaksanakan di titik-titik yang strategis dengan pertimbangan ketertiban lalu lintas dan keamanan jalan raya.
Baca Juga: Kejar Target Pajak Kendaraan, Samsat Lhokseumawe Akan Gelar Razia
“Kita akan lakukan razia dibeberapa lokasi yang berbeda dalam kawasan kota Lhokseumawe dengan melibatkan unsur polisi lalulintas Polres Lhokseumawe, POM, unsur Dinas Perhubungan kota Lhokseumawe dan Petugas SAMSAT,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia gabungan selain memeriksa kelengkapan administrasi kelengkapan berkendaraan, Tim juga akan melakukan sosialisasi terkait penghapusan indetintas kendaraan bermotor apabila menunggak pajak.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia gabungan selain memeriksa kelengkapan administrasi kelengkapan berkendaraan, Tim juga akan melakukan sosialisasi terkait penghapusan indetintas kendaraan bermotor apabila menunggak pajak. Keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca Juga: Penghapusan Pajak Kendaraan di SAMSAT Lhokseumawe Sampai Akhir Maret
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” paparnya.
Sehingga sambungnya, bila data atau indetitas kendaraan akan dihapuskan maka kenderaan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Untuk diketahui pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 Kota Lhokseumawe sejumlah Rp. 27,3 M dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sejumlah Rp. 31, 1 M dengan 49.075 unit ada kenaikan sebesar 4 M atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Membayar Pajak Samsat Lhokseumawe Hadirkan JEMPOL
Sampai dengan 19 Agustus 2022 penerimaan PKB yang di bayarkan oleh masyarakat di SAMSAT Lhokseumawe sejumlah Rp. 22,57 M dengan 33.167 unit kendaraan.
Chaidir menghimbau kepada seluruh masyarakat Lhokseumawe memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, memakai helm dan kelengkapan berkendaraan lainya.
“Untuk antisipasi terjaring dalam penindakan saat pelaksanaan razia gabungan kami menghimbau masyarakat kota Lhokseumawe dalam berkendaraan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan apabila pada saat terjaring razia pajak kendaraan menunggak masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan bermotor tersebut di lokasi razia, karena SAMSAT JEMPOL (jemput pajak online) hadir di lokasi untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Discussion about this post